"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," kata dia.
Dalam wawancara terpisah, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan terhadap Tamara ini didasari dari biaya pengobatan ayah mereka.
"Iya, ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi inmateril Rp30 miliar," ucap Djuyamto saat dihubungi awak media melalui telepon hari ini.
(ltb)