Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora secara resmi melaporkan sejumlah haters ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari. Dengan teregister nomor laporannya LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan itu sejumlah akun haters disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang-undang Transaksi Elektronik Tahun 2008 dengan ancaman penjara selama empat tahun.
(aln)