JAKARTA - Fitri Salhuteru mengatakan bahwa Nikita Mirzani berencana bertemu secara langsung dengan Dito Mahendra.
Diketahui, Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda, melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Dito Mahendra yang telah mangkir dari persidangan sebanyak 3 kali akan dijemput paksa pada 29 Desember mendatang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Meski begitu, Fitri enggan mengungkapkan pertanyaan apa saja yang akan dilontarkan Nikita saat bertemu Dito.
"Kalau saya laporin enggak ada berita lagi tunggu aja nanti, siapkan saja sama saudara terlapor. Dia pasti tahu apa yang ditanyakan sama Nikita, nggak mungkin dia tahu pertanyaan-pertanyaan yang Nikita laporkan gitu aja,"kata Fitri Salhuteru saat ditemui awak media di RS. Bintaro, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Fitri menantang Dito Mahendra untuk memberikan keterangan secara valid dimuka persidangan.
Tak cuma itu, wanita 48 tahun itu menyinggung kuasa hukum pelapor, Yafet Rissy yang belakangan ini secara blak-blakan membela kliennya.
Tetapi, Fitri mengingatkan kepada pelapor dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan-keterangan sesuai dengan fakta selama di persidangan nanti.
"Dia akan ungkapkan di depan majelis hakim, JPU dan masyarakat umum. Siapkan saja katanya laywernya pintar, coba tanya tahu nggak apa dia jawab, kalau nanti Nikita bertanya mampu nggak ada taktiknya, jangan gagal terus," tegasnya.
"Karena itu sudah menjadi kewajiban saudara harus melaporkan Nikita harus terlebih dahulu untuk dimintai kesaksiannya jangan ngadi-ngadi," tutur Fitri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Edwards selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta, akibat penyakit demam berdarah (DBD).
Mendengar keterangan dari JPU, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan. Pasalnya pelapor sendiri telah tiga kali mangkir, sejak 12 Desember lalu.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,"kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin (19/12/2022) lalu.
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," tuturnya.
(CLO)