Sementara itu, dua saksi lain yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi juga tidak bisa hadir dengan alasan berbeda. Jika Hadi Yusuf tak dapat hadir karena tengah berada di kampung halamannya, di Lampung. Hairul Yusi justru masih dalam keadaan berduka karena ibunya yang baru meninggal dunia.
Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim pun sepakat untuk menunda sidang hingga Senin, 19 Desember 2022 mendatang. Agendanya pun masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Kemudian, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
(van)