JAKARTA - Dito Mahendra dijadwalkan untuk mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin, 12 Desember 2022 kemarin. Sayangnya, Dito justru absen dalam sidang tersebut dengan alasan tengah menjalani perawatan di rumah sakit lantaran terpapar demam berdarah.
Ketidakhadiran Dito di sidang Nikita Mirzani sempat memunculkan kabar bahwa ia lebih memilih untuk hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Dito nyatanya juga tak menyambangi KPK terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Terkait hal itu, pihak KPK pun angkat bicara. Melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ia membantah bahwa pihaknya melayangkan panggilan pada pihak Dito Mahendra di Senin, 12 Desember 2022 kemarin.
"(Kemarin) tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 12 Desember 2022.
Meski begitu, pihak KPK membenarkan jika mereka akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Dito Mahendra. Sebab, kekasih Nindy Ayunda itu memang sempat mangkir saat dipanggil oleh KPK pada 8 November 2022 kemarin.
"Akan kami jadwalkan ulang pemanggilannya," jelasnya.
Sayangnya, Ali Fikri belum bisa memastikan kapan Dito akan dipanggil ke KPK.
"Nanti saya akan kasih kabar," tandasnya.
Sementara itu, Dito Mahendra diwajibkan oleh Majelis Hakim PN Serang untuk menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Kamis, 15 Desember 2022 besok. Bahkan Majelis Hakim PN Serang juga sudah mewanti-wanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum apabila Dito kembali mangkir dari sidang Kamis besok.
"Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan. Kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silahkan, bisa menempuh jalur hukum," ujar Dedy Ari Saputra selaku Majelis Hakim pada JPU di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani yang digelar di PN Serang, Senin, 12 Desember 2022 kemarin.
(van)