Ngaku Sakit, Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Selvianus, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 12:12 WIB
Nikita Mirzani (Foto: MPI)
Share :

BANTEN - Dito Mahendra menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dito dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Dito tak bisa hadir dalam sidang kali ini. Dito tengah mengalami sakit Demam Berdarah (DBD).

"Tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan dan berkirim surat kepada kami dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata JPU di ruang sidang, Senin (12/12/2022).

JPU menjelaskan surat sakit diajukan Dito Mahendra tertanggal 11 Desember 2022.

"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 kemarin tengah dirawat di rumah sakit pondok indah karena sakit DBD,"terang JPU.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku heran surat sakit yang diajukan Dito Mahendra. Bahkan dia mempertanyakan waktu kekasih Nindy Ayunda dirawat dirumah sakit.

"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung disitu tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini?. Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia,"ujar Fahmi Bachmid.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara kasus dugaan pencemaran nama baik hingga tanggal 15 Desember 2022.

"Majelis hakim memberikan lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi Mahendra Dito. Apabila tidak dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari JPU,"tegas Hakim Ketua.

"Kalau sampai waktu yang ditetapkan tidak hadir juga, silahkan menempuh jalur hukum. Majelis hakim memberikan kesempatan dua kali kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban di persidangan. Kalau tidak akan ada konsekuensi hukumnya," tutur Hakim Ketua.

 

Atas laporan tersebut, membuat perempuan disapa Nikmir diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Nikita Mirzani sendiri, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya