Kesempatan yang sama, Zainul juga sempat menyinggung soal sistem lelang yang dilakukan Atta serta Taqy.
"Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2016 kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan negara," paparnya.
"Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima maka hari ini sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan," tandasnya.
(van)