Kuasa Hukum Jamin Mario Teguh Tak Terima Uang dari Net89

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 14:25 WIB
Mario Teguh (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mario Teguh baru saja menjalani klarifikasi ke penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89.

Mario Teguh melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, menyebut dirinya tidak terlibat dalam hal apapun dalam robot trading Net89.

Selain itu, Elza menegaskan kliennya tidak menerima uang dari hasil dugaan penipuan robot trading tersebut.

"Klien saya pak Mario Teguh sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI," kata Elza Syarief selaku kuasa hukum, Kamis (10/11/2022).

"Tapi pak Mario Teguh di-hire sebagai untuk memberikan edukasi di Bilion Groups," lanjut Elza.

Elza kemudian menjelaskan peran kliennya dalam grup tersebut. "Memberikan informasi bagaimana memberikan inkam di masa pandemi kan semuanya down, tidak jalan. Dari Februari sampai Juli (2021) karena pak Mario Teguh enggak ada kegiatan," kata Elza.

"Pak Mario Teguh juga baru mulai 24 Februari dan selesai pada 24 Oktober. Itu pun dari tanggal 24 itu komunitas yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Net89 atau PT SMI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Elza menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari hasil kejahatan tersebut.

"Karena sudah kontrak pak Mario teguh kan dibayar oleh hire pakai uang pribadi," ungkapnya.

Elza kemudian mengatakan kliennya sama sekali tidak curiga ketika mendapat tawaran kontrak untuk memberikan edukasi di Bilion Group tersebut. Dia bahkan menyebut kliennya hanya satu kali bertemu dengan Reza Paten, pemilik Net89.

"Kita enggak pernah tahu kegiatan Net89 itu apa, kenapa mesti curiga? Dan kita mendapatkan semua perizinannya itu kita dapat lengkap dan pernyataan pernyataan Net89 bahwa ini kita ambil dari internet ya bahwa pak mario melakukan suatu investigasi bagaimana tuh. Empat tahun sudah berjalan kok tidak ada tindakan?" kata Elza.

"Jadi siapa yang bisa mengatakan bahwa itu tidak benar atau penipuan. Dan pak mario kan tidak terlibat. Saya bilang pak mario bukan lah Brand Ambassador," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Teguh dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.

Mario disebut ikut mempengaruhi calon member untuk bergabung dalam Net89 dan menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net89.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya