Seperti diketahui sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun yang diduga merupakan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar alias Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin (31/10/2022).
Adapun laporan itu dibuat usai akun media sosial yang diduga milik fans dari Leslar telah melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, seperti mandul dan pelacur.
Alhasil pelaku berinisial W itu terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(aln)