Nindy Ayunda Siap Dipertemukan dengan Mantan Sopirnya

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 12:09 WIB
Nindy Ayunda. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dan perempasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan Nindy Ayunda kini kembali bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan kemarin,Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy baru saja menyerahkan bukti tambahan terkait kasus yang dilaporkan oleh istri mantan sopirnya tersebut.

Terkait kasus tersebut, pihak Nindy Ayunda sendiri mengaku siap apabila dipertemukan langsung oleh terduga korban, Sulaeman. Hal ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Pihak Nindy Ayunda Yakin, Laporan Eks Sopirnya Tidak Mendasar hingga Sulit Dibuktikan

"Klien kami (Nindy Ayunda-red) lebih dari sekedar siap jika memang harus dikonfrontir (dipertemukan). Karena memang kita ada banyak informasi," ujar Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Meski begitu, hingga kini pelantun Untuk Sahabat itu lebih memilih untuk mengikuti berbagai proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita mengalir saja, mengikuti saja. Jika suatu waktu dalam kepentingan prejudicial dalam penyidikan ini memandang perlu dilakukan konfrontasi, tentu klien kami siap," kata dia lagi.

Sementara itu, Yafet sendiri menilai bahwa laporan polisi yang menyeret nama kliennya sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Hal itu bahkan bisa dibuktikan dari lamanya penanganan kasus tersebut, hingga mencapai dua tahun.

"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," jelasnya..

Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh istri Sulaeman, Rini Diana, di Polres Jaksel pada 15 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya