"Karena saya enggak punya uang banyak, saya hanya punya Tuhan. Makanya saya mencoba diam sampai di proses sampai saya mendapatkan keadilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Elidanetti sudah menjalani proses BAP selaku saksi pelapor. Bahkan, ia juga mengaku sudah mendatangkan saksi guna memperkuat laporannya.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Atas laporan Elidanetti, Denise terancam melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.
(van)