PENGACARA Rizky Billar, Hotma Sitompoel memberikan penjelasan terkait kasus hukum pidana yang kemarin baru saja dialami oleh kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, mantan suami dari Desire Tarigan ini mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan telah diterima dengan baik, hingga membuat Rizky Billar sudah tak lagi ditahan oleh pihak berwajib atas kasus KDRT yang dilakukannya.
Bukan hanya penangguhan penahanan, Hotma bersama tim kuasa hukumnya juga mengajukan restorative justice bersama dengan korban KDRT yakni pihak Lesti Kejora. Dalam pengajuan restorative justice, pihak Billar serta Lesti beserta pengacaranya tampak dipertemukan di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai dan kekeluargaan.
"RB dan LK telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Hotma pada keterangan fotonya di akun Instagram.
"Perdamaian antara RB dengan Pelapor (LK) serta keluarga telah terlaksana dengan baik dan disertai dengan adanya Pencabutan Laporan Polisi. Disamping itu, RB juga sudah meminta maaf kepada LK, keluarga besar dan kepada masyarakat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa semua syarat terkait permohonan restorative justice telah dipenuhi. Sehingga, Billar bisa kembali bebas dan kembali memulai kehidupan rumah tangganya bersama Lesti dengan lebih baik lagi, dan tentunya demi baby L.
"Seluruh syarat materil dan formil permohonan Restorative Justice telah terpenuhi sehingga perkara harus dihentikan demi hukum, dengan demikian keadilan restoratif justice yang bertujuan melanjutkan dan mengembalikan keharmonisan serta kepentingan masa depan keluarga RB dan LK telah tercapai," jelasnya.