Nikita Mirzani Dicekal Ke Luar Negeri, Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik?

Raden Yusuf Nayamenggala, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 17:31 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

ARTIS kontroversial Nikita Mirzani kembali menghebohkan pemberitaan di Tanah Air. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, kini perempuan 36 tahun itu justru mendapat pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan nikita Mirzani ke luar negeri, rupanya dilakukan atas permohonan dari Polres Serang Kota kepada pihak imigrasi. Hal tersebut bahkan langsung dibenarkan oleh pihak Imigrasi saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia.

"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi pada Jumat (14/10/2022).

"Instansi pengusul: Polres Serang Kota," tambah Achmad Nur Saleh.

Dengan adanya keputusan tersebut, bintang film Comic 8 ini lantas tak bisa bepergian ke negara lain untuk sementara waktu. Sayangnya, belum diketahui hingga kapan Nikita Mirzani mengalami pencekalan untuk pergi ke luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Ia bahkan sempat menjalani pemeriksaan dan penjemputan paksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

Sebelum dicekal, Nikita Mirzani diketahui sempat bepergian ke Swiss untuk menjalani operasi. Meski begitu, kepergian Niki ke Swiss beberapa waktu lalu terjadi usai dirinya meminta izin pada Polresta Serang Kota.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya