5 Fakta Penahanan Rizky Billar, Alat Bukti hingga Ancaman Hukuman

Syifa Fauziah, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 19:53 WIB
Rizky Billar (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Rizky Billar tengah diterpa masalah. Laporan Lesti Kejora soal kasus kekerasan dalam rumah tangga berbuntut panjang.

Rizky Billar kini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, di Polres Jakarta Selatan.

Berikut MNC Portal rangkum tentang fakta Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Kamis (13/10/2022).

1. Diperiksa 8 Jam

Sempat mangkir dari panggilan polisi, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Lesti Kojara pada (12/10/2022) lalu.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama 8 jam hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.

2. Dicecar 48 Pertanyaan

Selama penyelidikan, ayah satu anak itu dicecar dengan 38 pertanyaan. Kemudian pertanyaan itu berkembang menjadi 48. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11 siang hingga malam, lalu terjadi perubahan status hukum.

3. Resmi ditahan

Hari ini, Rizky Billar resmi ditahan. Dalam konferensi pers tadi, dia memakai polo shirt berwarna oren dengan ekspresi wajah yang datar.

"Setelah status dinaikan menjadi tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," jelas Kombes Endra Zulpan.

4. Alat bukti

Penetapan sebagai tersangka kepada Rizky Billar ini karena pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

5. Ancaman hukuman

 

Atas tindakannya itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya