Sementara itu seiring dengan upaya restorative justice, Hotma menyebut bahwa dirinya akan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atas anjuran dari pihak berwajib.
"Tadi sudah bilang didamaikan, kami semua bicara semua pihak. Kami bicara pada penyidik tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian," tutur Hotma.
Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terancam penjara selama lima tahun. Penetapan status tersangka tersebut bahkan diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian setelah Billar menjalani pemeriksaan selama 8 jam, terhitung sejak pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.
(van)