JAKARTA - Rizky Billar menyandang status tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.
Selama pemeriksaan, Rizky Billar dicecar dengan 38 pernyataan terkait kejadian dugaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/9/2022) lalu.