Belum adanya keterangan apapun dari mulut Rizky Billar, membuat pihak kepolisian hingga kini masih belum bisa menetapkan siapapun sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut. Sebab Zulpan mengatakan bahwa tak adil bagi Rizky Billar jika sudah ada penetapan sebagai tersangka namun ia belum diberikan kesempatan untuk berbicara terkait kasusnya.
"Kurang pas (jika) terlapor belum diperiksa, (tetapi) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada 28 September 2022 dengan nomor registrasi LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Billar disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(van)