Namun komentar Jefri pun langsung menuai sorotan netizen.
Banyak yang merasa bahwa menang keadilan hanya berlaku bagi seseorang yang berada dan berkuasa.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(van)