JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan merek Gen Halilintar yang dilayangkan Halilintar Anofial Asmid, pada Senin (29/8/2022). Kali ini, sidang beragendakan menerima jawaban pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sayang, Brahmonojati yang mewakili kepentingan hukum ayah Atta Halilintar itu enggan bicara banyak pada media. Dia juga terlihat enggan mengomentari hasil sidang. “Nanti, nanti saja,” katanya pada awak media usia sidang.
Selanjutnya sidang kembali digelar pada 5 September 2022 dengan agenda pembacaan replik.
Pada 2018, Halilintar Anofial Asmid sempat mengajukan permohonan merek atas Gen Halilintar, namun ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham. Pasalnya, PT Suka Cipta Niaga lebih dahulu mendaftarkan merek itu, pada 23 Oktober 2017.
Merasa tidak terima, karena menilai merek Gen Halilintar sudah melekat pada keluarganya, Halilintar Anofial Asmid pun melayangkan gugatan terhadap Kemenkumham, pada 4 Agustus 2022.*
BACA JUGA: Permohonan Ayah Atta Halilintar Terkait Merek Gen Halilintar Ditolak DJKI
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Kaget dan Menyesal
(SIS)