Kartika Putri mengaku, masih berpikir ulang jika harus melepaskan kasus ini begitu saja. Ia khawatir akan jatuh korban lebih banyak lagi jika kasus seperti dirinya dibiarkan.
"Karena yang kita khawatirkan dapat merugikan ratusan korban karena seandainya ada oknum notaris ini bisa banyak korbannya," ujarnya.
Kartika Putri juga membandingkan kasusnya sama dengan yang terjadi pada keluarga Nirina Zubir terkait mafia tanah.
"Apalagi melihat kasus Nirina, oknumnya hanya dihukum empat tahun, itu tadi sih, jangan sampe dihukum, tapi jangan lupa dilepas juga profesinya," katanya.
"Jangan sampai menggunakan profesi yang sama untuk melakukan kejahatan lagi," pungkas Kartika Putri.
(nia)