Setelah dua selebgram tersebut tertangkap, dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu 23 Juli 2022.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(van)