JAKARTA - Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda mengaku rumahnya didatangi beberapa orang tak dikenal pada Jumat 15 Juli kemarin. Dia mengaku kalau orang-orang tersebut sempat menawarkan sejumlah uang untuk mencabut laporannya.
Meski begitu, Rini enggan menjelaskan secara detail terkait nominal yang ditawarkan oleh orang yang tak dikenal tersebut. Dia memastikan bahwa uang itu diberikan dengan alasan agar dirinya tetap ada pemasukan.
“Dia memberikan seperti kompensasi sedikit, memberikan uang nominalnya enggak bisa saya sebutkan untuk usaha saya agar tetap ada pemasukan. Di sini bukan masalah nominal,” kata Rini saat ditemui di Kawasan Bekasi Jawa Barat, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Dia puni mengaku menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Sebab, dia tetap bersikeras untuk mencari keadilan terhadap suaminya.
Apalagi, Rini mengaku bahwa sang suami tengah mengalami gangguan psikologis. Suaminya juga bahkan harus diungsikan ke tempat lebih aman pasca mendapat teror.
“Di sini bukan masalah nominal, saya ingin keadilan karena nominal yang dia berikan tidak akan bisa mengembalikan keadaan suami saya,” katanya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan atas penyekapan yang dialami suaminya, kini Sulaiman menjadi sedikit berbeda dari sebelumnya. Dia mengalami ketakutan yang berlebihan.
“Di mana suami saya tulalit, kadang suami saya ketakutan, itu tidak akan bisa mengembalikan. Saya hanya ingin keadilan. Saya memang orang susah, bukan berarti harga diri saya bisa dibayar dengan nominal. Saya hanya butuh keadilan,” ucapnya.
Rini pun berharap tak ada lagi orang-orang yang dia duga sebagai suruhan Nindy Ayunda datang ke rumahnya.
“Saya mohon orang-orang yang mau meneror saya, biar jalan sesuai dengan semestinya. Karena saya sudah menyerahkan ke polisi dan kuasa hukum saya biarkan keluarga saya tenang,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, dia menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu. Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.
Bahkan orang yang mengetahui ini, kata kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid bakal menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.
(ATP)