KEKASIH Nindy Ayunda, Dito Mahendra, batal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penculikan dan penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (11/7/2022). Diketahui pemanggilan Dito oleh penyidik merujuk sebagai salah satu saksi yang diduga mengetahui kasus yang menimpa kekasihnya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KASI Humas Iptu Niken Lestari. Dia mengatakan kalau kekasih Nindy Ayunda batal menjalani pemeriksaan berdasarkan penyampaian dari Kasat maupun Kanit yang menangani kasus yang menimpa pelantun Buktikan tersebut.
"Kami sudah konfirmasi langsung dengan Kasat menyampaikan kalau Dito hari ini tidak bisa hadir," kata Iptu Niken Lestari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (11/7/2022).
Lebih jauh, Niken Lestari mengatakan kalau pemeriksaan untuk Dito Mahendra akan kembali dijadwalkan pada Jumat 15 Juli 2022 mendatang. Dia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Dito Mahendra akan digelar setelah sholat Jumat nanti.
"Jadi pemanggilan keduanya bakal dipanggil dihari Jumat. Untuk jamnya kemungkinan habis sholat jumatan ya," ujarnya.
Sementara itu, Iptu Niken Lestari menegaskan jika pihaknya juga sudah melayangkan panggilan kembali untuk Nindy Ayunda. Setelah pada 8 Juli lalu, mantan istri Askara Parasady Harsono mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, ia kembali dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus yang dilaporkan oleh istri mantan sopirnya.
Namun sempat disinggung status kasus dugaan penyekapan yang dialami Nindy Ayunda. Iptu Niken Lestari menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Panggilan kedua karena kemarin dia tidak hadir jadi ini panggilan kedua," sambungnya
"Masih penyidikan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun Untuk Sahabat itu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
(van)