Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan mangkir dari panggilan mediasi yang dijadwalkan Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Hal ini diungkapkan oleh Yafet Ressy, kuasa hukum pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tak menghadiri undangan tersebut," ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta, 25 Juni 2022.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan sang artis di Insta Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(van)