Untuk diketahui, Tamara Bleszynski telah melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar. Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
(van)