Bintang Emon Layangkan Kritik Pedas Terkait RKUHP Hina Pemerintah

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 11:21 WIB
Bintang Emon (Foto: Instagram)
Share :

KOMIKA Bintang Emon kembali melayangkan kritikan pedas untuk pemerintah. Kali ini, calon suami dari Alca Octaviani itu menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Hina Pemerintah yang berisi ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah dan empat tahun penjara untuk penyebarnya.

Merasa ada yang janggal, Bintang Emon pun mengeluarkan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.

Sebenarnya pria 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapapun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.

"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda.Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," ucap Bintang Emon dikutip Minggu (19/6/2022).

Ia pun memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.

Ketika si rakyat hanya menatap sosok lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.

Tak lupa Bintang Emon juga mengkritik bunyi pasal dari RKUHP Hina Pemerintah yang dianggap rancu atau tidak jelas. Pasalnya sebagian seorang rakyat yang hanya bisa mengeluarkan kritikan. Namun bisa saja itu dianggap menghina oleh pemerintah.

"Setau gua UU apapun dibuat untuk kepentingan rakyat. Nah pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?," tanya Bintang Emon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya