Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Vanessa Angel. Diketahui dalam surat ketetapan nomor SP.Tap/97/VI/RES.2.5./2022/RESKRIM tentang Status Tersangka.
Akibatnya adanya kasus itu Tiara Marleen diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Sementara itu untuk dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang dilakukan Tiara Marleen itu terjadi pada 11 Desember 2021.
(van)