JAKARTA - Pedangdut Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan mertua mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal ke Polres Depok, Jawa Barat.
Dalam informasi yang beredar, Tiara Marleen tercantum dalam surat penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Tiara Marlina alias Tiara Marleen menjadi tersangka sehubungan dengan perkara perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021," bunyi surat penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA:Tiara Marleen Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Netizen Ucap Syukur
Bukan hanya rumor semata, Tiara Marleen sendiri membenarkan kabar tersebut. Bahkan, dia mengaku telah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ada pemberitahuan jadi tersangka). Betul," ujar Tiara Marleen dalam pesan singkat kepada awak media.
Sebagai informasi, nama Tiara Marleen terseret hukum karena mertua mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal melaporkannya ke Polres Depok atas tuduhan pencemaran nama baik menantunya.
Haji Faisal melalui kuasa hukumnya sempat ingin menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Namun, Tiara Marleen tidak mengindahka tindakan mediasi dari pihak pelapor.