Menang Gugatan Hak Cipta, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp300 Juta

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 21 Mei 2022 02:01 WIB
Gen Halilintar (Foto: Gen Halilintar)
Share :

JAKARTA - Kisruh antara label Nagaswara dengan Gen Halilintar telah menemui ujungnya. Berdasarkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Konflik ini telah berjalan empat tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas karya lagu Lagi Syantik. Kini Nagaswara pun lega dan berharap iktikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi.

 

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers.

Yogi RPH, pencipta lagu Lagi Syantik pun senang dengan putusan tersebut. “Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya