Seperti diketahui, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Tetapi sang pedangdut mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehungga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 2 Mei 2022.
Sebelumnya, Ridho dibekuk polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 2 Februari 2021.
Atas perbuatannya, putra sang Raja Dangdut divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(FLO)