Wa Ode kembali memastikan kondisi Nia Ramadhani dan sang suami sudah sembuh. “Kondisi baik. Saya sih belum pernah berjumpa semenjak bulan Ramadhan, tapi Alhamdulillah saya dapat informasi bahwa kondisi baik,” jelas Wa Ode.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan supirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus Bogor.
(aln)