Rachel mendapat hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dia terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
"Lo punya uang kan? tapi lo enggak bisa suap orang buat kabur karantina. What kind of human are you," ungkap Onad.
Onad mengatakan sikapnya itu hanya penilaian pribadinya. Dia menganggap sikapnya hanya sebuah kritik.
"Ya, enggak apa-apa dong. Kan opini aja, lebih ke kritik sih," tutupnya.
(aln)