Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 14:09 WIB
Polisi amankan barang bukti kasus pornografi Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Polisi merilis barang bukti yang membuat Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penangkapan, pihak berwajib menemukan deretan foto telanjang dan video panas tersangka bersama seorang pria. 

Video tersebut, kemudian didistribusikan ke situs OnlyFans oleh akun @gresaidss. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea melakukan itu secara sadar akibat motif ekonomi. 

“Penghasilan tersangka dari OnlyFans antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam sebulan,” ujar Auliansyah Lubis saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). 

Selain foto dan video syur, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut. Baju cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, ponsel, hingga kartu ATM. 

Auliansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pornografi tersebut. Dalam waktu dekat, mereka juga akan memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya