BANDUNG- Bareskrim Polri telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
Terkait hal tersebut, Ikbar menyampaikan, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani kliennya bisa berjalan cepat dan segera tuntas.
"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," katanya, Kamis (23/3/2022).
Lebih lanjut Ikbar mengakui, dia bersama Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, sudah menemui Doni yang ditahan di Bereskrim Polri, Selasa (22/3/2022) kemarin.
Dalam kesempatan itu, kata Ikbar, Doni menitipkan sejumlah pesan kepada istri tercintanya itu.
"Dia berpesan ke istrinya. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus minta agar mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," ungkapnya.
Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
(nit)