Rizky Febian Mengaku Siap Kembalikan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 19:28 WIB
Share :

RIZKY Febian telah menyelesaikan jalannya pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Doni Salmanan. Usai menjalani pemeriksaan, kekasih dari Mahalini mengaku bahwa dirinya siap jika harus mengembalikan dana sebesar Rp 400 juta yang telah ia terima dari Crazy Rich Bandung tersebut

"Kita siap (mengembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2022). 

Mengenai uang Rp 400 juta itu, Rizky menjelaskan sedikit. Dimana dia sudah menggunakan uang dengan nominal fantastis itu untuk kegiatan sosial. 

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky. 

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," lanjutnya.

Kehadirannya di Bareskrim hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan. Dia diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu. 

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy. 

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Kakak dari Putri Delina itu pernah menjual minuman racikannya. Saat menjual minumannya di Instagram, Doni Salmanan yang awalnya menawar Rp 20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp 400 juta.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. 

Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya