JAKARTA - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menjerat suaminya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, Dinan Fajrina hadir didampingi pengacara suaminya, Ikbar Firdaus. Dia terlihat mengenakan busana serba hitam lengkap dengan masker warna senada.
Tak banyak berkomentar, Dinan hanya meminta doa terkait pemeriksaannya sebagai saksi hari ini.
"Mohon doanya ya semua," kata Dinan L singkat di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Senada dengan kliennya, Ikbar pun enggan berkomentar banyak. Meski begitu, dia dan kliennya tampak siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Bismilah aja mas," kata Ikbar Firdaus.
Jadwal pemeriksaannya juga dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Iya (istri Doni Salmanan menjalani pemeriksaan-red), sudah datang (di Bareskrim Polri)," kata Reinhard saat dikonfirmasi awak media.
Reinhard mengatakan Dinan Fajrina telah hadir di Bareskrim Polri sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Dinan Fajrina berhalangan hadir diperiksa sebagai saksi dalam undangan klarifikasi, Senin 14 Maret 2022.
Kuasa Hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus mengatakan Dinan absen pada pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
Pasalnya, Dinan juga telah mengikuti proses penyitaan harta suaminya pada tiga hari terakhir.
"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar kepada wartawan, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.
(aln)