"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif," papar Ramadhan.
"Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman diatas lima tahun," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, afiliator Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Dari rentetan pasal tersebut, Doni Salmanan kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus Quotex.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Ramadhan.
(van)