Densu juga meyakini tak lama lagi status hukum DA bakal dinaikkan menjadi tersangka.
"Masuk sana penjara, berhitung di dalam sana, enggak ada masalah (mau hadir atau membayangkan ganti rugi)," ujar Denny Sumargo.
Seperti diketahui, Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp 880 juta.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis 3 Februari 2022.
(aln)