"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," sambungnya.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Putusan hakim ketua, juga sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar 10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," tutup majelis hakim.
(kem)