Polisi telah menetapkan Fico sebagai tersangka. Zulpan juga menambahkan, status hukum tersebut ditentukan atas dasar penemuan barang bukti dan hasil tes urine sang komedian.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti dan tes urin," tuturnya lagi.
Zulpan juga menjelaskan Fico Fachriza berpotensi melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Melanggar Undang-Undang 35 narkotika pasal yang disanggkaan 112 ayat 1 dan 127 ayat 1," pungkasnya.
(kem)