JAKARTA - Nia Ramadhani tampak menangis usai hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022).
Wa Ode Nur Zainab menganggap wajar kesedihan kliennya tersebut. Pasalnya, vonis itu tak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 23 Desember 2021. Apalagi, dia dan sang suami sudah menjalani 6 bulan masa rehabilitasi.
“Ya wajarlah kalau mereka sedih. Mereka kan sudah menjalani rehabilitasi dan mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Wa Ode usai sidang.
Atas asesmen BNN, Nia bersama suami dan sopirnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat, sejak 10 Juli 2021. Karena itu, menurut Wa Ode, hukuman yang sesuai untuk kliennya adalah rehabilitasi.
“Mereka adalah pengguna sekaligus korban. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April 2021 dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi mengacu pada undang-undang, mereka wajib direhabilitasi," ujarnya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding
Namun begitu, Wa Ode Nur Zaenab mengungkapkan, sebagai kuasa hukum dia menghormati keputusan hakim. Namun sebagai terdakwa, kliennya juga berhak melakukan upaya hukum dengan melayangkan banding atas vonis tersebut.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kala itu, sang aktris mengaku keberatan dengan tuntutan yang dinilainya memberatkan itu.*
Baca juga: Biodata dan Agama Putri Marino, Mantan Desainer yang Sukses Jadi Aktris
(SIS)