JAKARTA - Gaga Muhammad menjalani sidang lanjutan atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (11/1/2022). Sidang itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pembacaan pledoi dilakukan Fahmi Bahmid mewakili sang klien di hadapan majelis hakim. Dia menyampaikan keberatan dengan tuntutan JPU berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Menurut Gaga, kelalaian tak hanya berpusat pada dirinya. Pihak mendiang Laura Anna pun dinilainya melakukan kelalaian karena tidak menggunakan sabuk pengaman di dalam mobil.
“Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan pihak lain juga,” ujar Gaga Muhammad.
Dia menambahkan, “Saat terjadi musibah, korban tidak menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam berkendara. Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara tali bagian bawah belum dipasangkan ke perut.”
Baca juga: Gaga Muhammad Tak Bantu Pengobatan Laura Anna, Erika Carlina: Dia Punya Penghasilan Kok
Unsur kelalaian itu dinilai membuat kondisi luka Laura Anna lebih parah dari yang dialami Gaga Muhammad. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang tak ada luka di bagian perut atau pinggang sebagai bukti bekas pemakaian sabuk pengaman.
"Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan," ujar Gaga.
Dalam lanjutan pledoinya, Gaga mengungkapkan, sudah mengingatkan Laura Anna untuk menggunakan sabuk pengaman. Namun mendiang tak mengindahkan imbauan tersebut.
Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, mendiang mengalami spinal cord injury alias cedera sum-sum tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan.
Dinilai tak memiliki itikad baik atas kejadian tersebut, mendiang melaporkan Gaga ke polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada 21 Oktober 2021.
Mantan kekasih Awkarin itu didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 Juta.*
Baca juga: Reaksi Santai Fuji saat Dicap Norak karena Pamer Struk Makan Rp20 Juta
(SIS)