JAKARTA - Kakak Laura Anna, Greta Irene, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang adiknya lumpuh.
Menurut Irene, berapa pun lamanya tuntutan hukuman penjara untuk Gaga, tetap tak akan bisa mengembalikan sang adik yang hidup dalam kondisi lumpuh selama dua tahun terakhir sebelum akhirnya meninggal.
Baca Juga:
Pecat Produser Podcast Close The Door, Deddy Corbuzier Siap Kehilangan Subscriber
Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," ujar Greta ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Irene yang tak memahami hukuman apa untuk Gaga yang setimpal dengan penderitaan sang adik, menyerahkan semua kepada majelis hakim. Setidaknya, dia sudah memperjuangkan keadilan untuk Laura.
"Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan. Pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," kata Irene.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
(aln)