JAKARTA - Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, menyampaikan pembelaan di sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi.
Dalam kesempatan itu, Ardi Bakrie meminta keringanan tuntutan jaksa kepadanya beserta Nia Ramadhani dan sang sopir, Zen Vivanto, selama 12 bulan masa rehabilitasi, sesuai hasil asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:
- Minta Keringanan di Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani: Saya Ibu 3 Anak yang Masih Kecil
- Indahnya Perbedaan, Anggun Berjabat Tangan dengan Paus Fransiskus, Netizen se-Indonesia Terharu!
Ardi Bakrie pun menyebut soal hasil yang dikeluarkan psikiater, yang menyatakan ketiga terdakwa sudah pulih dari ketergantungan narkoba. Sehingga hal ini dia ungkapkan sebagai pertimbangan di pengadilan.
"Saya mohon keringanan, kami dapat keputusan sesuai assesment terpadu selama 3 bulan. Mengingat hasil psikiater kami, saya dinyatakan pulih dari ketergantungan narkotika dan bisa sosialisasi ke masyarakat," ujar Ardi.
Selain itu, Ardi menyinggung soal perannya sebagai kepala keluarga. Dimana pekerjaannya sebagai pencari nafkah terbengkalai akibat terseret masalah hukum ini.
"Mohon pertimbangan Yang Mulia. Saya seorang ayah dan pimpinan perusahan. Saya harus mencari nafkah, dan perusahaan menjadi terbengkalai," kata Ardi.
Ketiga terdakwa sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021, mereka menjalankan masa penyembuhan tersebut.
Sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, dalam nota pembelaannya juga meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Jangka waktu itu pun dikurangi dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani ketiganya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan memberikan tanggapan, pihaknya menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan untuk Ardi, Nia, dan Zen.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa,” ujar JPU.
Majelis hakim memutuskan akan bermusywarah atas perkara tersebut. Rencananya, sidang putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.
(nit)