Kuasa Hukum Minta Ponsel Nia Ramadhani Dikembalikan di Sidang Pleidoi

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 13:26 WIB
Nia Ramadhani (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA- Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, kembali menjalani sidang terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(30/12/2021). Sidang lanjutan itu beragenda pembacaan pleidoi.

Dalam kesemptan, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, meminta agar pengadilan memulihkan harkat dan nama baik terdakwa. Kemudian mengembalikan barang bukti handphone yang disita.


BACA JUGA:

Tom Holland dan Zendaya Rayakan Tahun Baru Bersama

Thailand Digdaya di Leg I AFF 2020, Rizky Billar Minta Jirayut Angkat Kaki dari Indonesia

“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” ujar Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). 

Kemudian dalam inti pembacaan nota pembelaan, Wa Ode menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa sudah pulih dari ketergantungan narkotika.

Nia, Ardi dan sopirnya, Zen Vivanto, telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021, mereka menjalankan masa penyembuhan tersebut.

“Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantunagan narkotika, sehingga tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai,” kata Waode.

Sang kuasa hukum meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.

“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Waode.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. JPU menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.

Majelis hakim akan bermusywarah atas perkara itu. Maka sidang dengan agenda putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.

(nit)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya