Usai Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Sempatkan Ucap Selamat Natal dan Tahun Baru

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 17:21 WIB
Nia Ramadhani (Foto: Lintang/MPI)
Share :

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa tersebut merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis, 30 Desember 2021, mereka akan mengajukan pledoi.

 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya