"Sangat (bersyukur) yang mulia, Alhamdulillah. Sekarang saya sudah enggak merasa butuh (sabu) lagi karena saya sudah bisa berkomunikasi dengan baik," katanya.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(nit)