Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini disebut telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi pernah menjelaskan bahwa dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Penyidikan sudah kami anggap cukup dan ditetapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, saat penangkapan Nia-Adi beserta sang sopir pada Juli 2021 lalu.
(dwk)