Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 15:52 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)
Share :

Lebih lanjut, kata jaksa, setelah mengantungi uang Rp1,7 juta dari Nia Ramadhani, Zen menemui bandar sabu yang masih buron bernama Rio pada Rabu, 7 Juli 2021 sekira 03.00 WIB di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Ia kemudian membeli satu paket sabu beserta alat hisapnya.

"Setelah dapat, Zen kembali ke rumah Nia dan Ardi. Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Zen menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Nia. Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," bebernya.

Satu paket sabu tersebut kemudian digunakan oleh ketiganya secara bergantian dengan cara dihisap. Nia menyimpan alat hisap sabu. Sedangkan Zen, menyimpan sisa sabu bekas dipakai. Tak lama setelah itu, polisi mengamankan Zen beserta alat bukti sisa sabu bekas pakai.

"Sekira jam 15.00 WIB ketika Zen berada di depan rumah di Pondok Pinang, Zen ditangkap oleh petugas Polres Jakpus. Berhasil diamankan 1 plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu. Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya