Kabar tersebut juga dibenarkan sang kuasa hukum Nia dsn Ardi, Wa Ode Nur Zaenab. Saat dikonfirmasi awak media, dia mengaku pihaknya telah mendapat panggilan sidang perdana dari majelis hakim.
"Kalau dari Jaksa berarti benar. Kalau kita sih kan semua panggilan itu dari Jaksa kan, jadi kalau kalian udah menanyakan ke Jaksa dan menyatakan itu, berarti benar besok sidang," kata Wa Ode Nur Zaenab melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus narkoba. Atas kasus tersebut keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nia dan Ardie, pihak berwajib juga mengamankan sopir pribadinya yang berinisial ZN. Diduga ZN berperan sebagai orang yang membantu Nia untuk memesan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti yanh terdiri dari bong dan sabu seberat 0,78 gram.
(nit)